Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Hulu: Penjaminan Obat Pasien Telah Terpenuhi

SELALUSEHAT, KAPUAS HULU - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Aisyah menegaskan sesuai dengan janji pelayanan BPJS Kesehatan tidak dibolehkan iuran atau biaya lagi untuk pasien BPJS tersebut.

"Termasuk peserta BPJS Kesehatan dilarang membeli obat di luar rumah sakit, sebab biaya tersebut telah sepenuhnya ditangani oleh program BPJS," jelasnya saat berbicara dengan Tribun Pontianak pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.

Aisyah menjelaskan, bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur ketika berobat ke rumah sakit, termasuk rawat inap, ditanggung berdasarkan indikasi medis, dan sudah komplet dengan ruangan inap, jasa dokter, termasuk obat.

• Bupati Kapuas Hulu Mengumumkan Penyelesaian Konstruksi Jalur Nanga Tepuai - Nanga Taman Hulu Gurung

"Obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan formularium Nasional. Jika ada di luar dari formularium Nasional tersebut, maka ada kebijakan dari manamen rumah sakit serta dokter," ucapnya.

Apabila ada kebijakan tersebut tegas Aisyah, sudah menjadi tanggungan dari rumah sakit, dan tidak dibebankan lagi kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Pastinya peserta BPJS Kesehatan tidak boleh membeli obat di luar rumah sakit, karena semuanya sudah sesuai janji pelayanan BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Akan tetapi sayangnya, ketika Tribun Pontianak menanyakan kepada pihak rumah sakit tentang status peserta BPJS Kesehatan yang dirawat inap dan juga pembelian obat mereka di luar rumah sakit, sampai sekarang belum ada respon dari Rumah Sakit Putussibau ataupun Dinas Kesehatan setempat. (*)

- Baca Lebih Lanjut Tentang Berita Kini di GOOGLE NEWS

- Dapatin Berita Populer Lewat Saluran WhatsApp

!!!Membaca Adalah Latihan Untuk Otak Sebagaimana Olahraga Adalah Latihan Untuk Badan!!!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.