Sandima Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026
Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian seni pertunjukan khas Samarinda yang telah hidup dan berkembang lintas generasi. Selama puluhan tahun, Sandima tidak hanya menjadi media hiburan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai sarana pendidikan, penyampaian pesan moral, serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, para akademisi, budayawan, hingga para pelaku seni yang selama ini konsisten menjaga eksistensi Sandima. Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, tim dari Samarinda turut mengikuti Sidang Penetapan WBTB Indonesia bersama perwakilan daerah lain dari seluruh Indonesia.
Selain Sandima dari Kota Samarinda, tiga karya budaya asal Kalimantan Timur lainnya juga berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026, yakni Anjat dari Kabupaten Kutai Barat, Belian Semegah (Belian Kutai) dari Kabupaten Kutai Timur, dan Petep dari Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keberhasilan empat karya budaya tersebut menunjukkan kekayaan tradisi Kalimantan Timur yang terus mendapatkan pengakuan di tingkat nasional. Penetapan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya, sekaligus mendorong generasi muda agar terus mengenal, mempelajari, dan melestarikan budaya daerah.
Bagi Kota Samarinda, ditetapkannya Sandima sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus amanah untuk terus menghidupkan seni pertunjukan ini melalui berbagai ruang ekspresi, pendidikan budaya, dan kegiatan masyarakat. Dengan demikian, Sandima tidak hanya tetap lestari, tetapi juga semakin dikenal sebagai salah satu identitas budaya Kota Tepian di tingkat nasional. (SANDIMA.MY.ID)

Tidak ada komentar